KOLAKA,WN—Menyikapi persoalan Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) statusnya sebagai zona merah peredaran narkotika jenis narkoba. Membuat Ketua Komisariat Wilayah(Komw) Lembaga Misi Reclasering(LMR) RI Sultra Haning Abdullah turut prihatin. Dalam siaran persnya kepada media ini melalui WhatsAppnya pada(4/4/2025).
Menuturkan bahwa persoalan peredaran narkoba di daerah ini kini statusnya masuk dalam zona merah, itu berdasarkan hasil investigasi Kompartemen Intelijen Negara(KIN) LMR RI Sultra. Menurut Haning bahwa pada umumnya peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka patut diduga kuat dibekingi oleh oknum-oknum aparat tertentu, dan kuat dugaan kalau “bersangkutan juga adalah pengguna”. Meski tidak dijelaskan secara spesifik oknum-oknum aparat tersebut.
Dengan adanya penangkapan tiga terduga pemakai sekaligus pengedar narkoba yang dilakukan oleh pihak Kodim 1412 HO Kolaka bersama pihak Badan Narkotika Nasional(BNN) Kolaka beberapa waktu lalu. Tetapi pada akhirnya tiga terduga pemakai sekaligus pengedar narkoba tersebut tidak cukup bukti untuk menahan, sehingga tiga terduga tersebut dilepas oleh BNN Kolaka setelah ditahan selama tiga hari. Meski faktanya di lapangan saat penangkapan sejumlah Barang Bukti(BB) ditemukan di dalam rumah maupun di luar sekitar rumah terduga.
Hal ini pula membuat secara spontan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor BNN Kolaka bahkan gerakan tersebut menggiring Ketua BNN Kolaka digiring ke DPRD Kolaka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) melalui Komisi III DPRD Kolaka.
“Tetapi sampai saat ini hasil RDP tersebut belum ada hasilnya, dari ketiga terduga pemakai dan pengedar narkoba yang dilepas oleh BNN Kolaka,”ungkap Haning dengan nada tanya.
Meski demikian Ketua Komwil LMR RI Sultra, Haning dengan penuh harapan kepada pihak BNN Kolaka dan jajaran Polres Kolaka, agar terduga bandar narkoba menangkap kembali untuk diproses hukum secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat sebagai bentuk keseriusan BNN bersama Polres Kolaka memberantas peredaran narkoba di Bumi Mekongga yang kita cintai.
Siapapun masyarakat di daerah ini, tentunya menjadi prihatin akibat dampak dari peredaran narkoba, bahkan anak dibawah umur yang masih duduk di angku SLTP dan SLTA menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba. “Mau jadi apa generasi kita kalau statusnya masih pelajar tapi sudah mengkonsumsi barkoba.”Persoalan perlu ditangani secara serius agar generasi muda kita tidak dirusak oleh narkoba, dan kita semua berharap keseriusan BNN dan Polres Kolaka menangkap semua yang diduga sebagai pengedar narkoba dan diproses hukum,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan narkoba di Kabupaten Kolaka hasil investigasi KIN LMR RI, pihaknya juga akan melaporkan ke Kapolri dan BNN Pusat.
“Kami berharap ini menjadi perhatian serius dari BNN pusat dan Kapolri agar para bandar narkoba bisa diringkus semua sehingga peredaran narkoba juga bisa ditangani dengan tuntas,”harapnya.
Selain itu LMR RI Sultra meminta kepada Pemda Kolaka dibawah nahkoda Amri Jamaluddin dan Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka agar menjadikan pemberantasan barkoba di daerah ini sebagai salah satu agenda priotas ditahun pertama masa jabatannya.
“Tentunya ini adalah harapan rakyat Kolaka, menjadikan Kolaka berkeadilan, maju dan unggul termasuk memerangi peredaran narkoba,”pungkasnya.(**)
>